Selasa, 18 Agustus 2009

Arsip Karang Taruna komunitas pemuda jetak " KOPAJA "


1. Pendahuluan
Dengan memanjatkan puji syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa dan karena karunia-Nya jualah, para remaja dan pemuda khususnya di Dusun Jetak Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur hendak mewujudkan keinginan dan harapannya untuk berhimpun dalam suatu wadah Organisasi Sosial Kepemudaan yang independen dan mandiri bernamakan Karang Taruna Komunitas Pemuda Jetak "KOPAJA".
Kesadaran para remaja dan pemuda Dusun Jetak untuk berhimpun dalam Organisasi Sosial menjadi cermin optimisme tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih memadai. Dan menjadi tanda kebangkitan para remaja dan pemuda di Indonesia dengan suara aklamatif dan mufakat merapatkan barisan dan memperteguh tekad dalam mencapai tujuan mulia bersama.

2. Asas Organisasi
1.Pancasila sebagai landasan ideologi.
2.UUD 1945 sebagai landasan hukum.
3.Peraturan Desa Balongmojo dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasional.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Organisasi

KETUA UMUM
1.Bertanggung jawab penuh atas jalannya karang taruna
2.Memiliki hak dan wewenang penuh memutuskan keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah
3.Melindungi dan memotivasi anggota dan pengurus
4.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada RW atas segala kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan sekretaris
5.Memilih dan menunjuk koordinator Sie masing-masing

KETUA I & II
1.Membantu ketua umum dalam menjalani tugasnya
2.Menggantikan ketua umum apabila berhalangan hadir

SEKRETARIS
1.Menyusun perihal surat-menyurat (Surat Pernyataan, perijinan, permohonan, undangan)
2.Menyusun proposal bersama dengan ketua
3.Menyusun laporan pertanggung jawaban bersama ketua
4.Menyusun notulen
5.Membuka dan menutup rapat sebelum rapat di pimpin ketua
6.Menyusun dan mendata anggota dan pengurus karang taruna

BENDAHARA
1.Bertanggung jawab penuh atas keuangan karang taruna
2.Mengolah keuangan karang taruna
3.Menetap jumlah uang kas yang ditarik per anggota
4.Memutuskan jumlah uang yang akan dikeluarkan berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan bersama

SIE. HUMAS & PUBLIKASI
1.Melaksanakan perihal yang berhubungan dengan masyarakat Ipermohonan ijin, pemesanan barang, dll.
2.Mempublikasikan atas segala kegiatan dan pengumuman yang dilaksanakan kepada masyarakat, anggota karang taruna
3.Menghimpunan anggota karang taruna (mempererat hubungan sesama anggota dan pengurus)
4.Mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan karang taruna

SIE. SOSIAL & ROHANI
1.Menyikapi dan menggalang kegiatan kerohanian dan social (baksos, hari-hari keagamaan)
2.Menggalakkan kegiatan kerohanian (remas, dll)

SIE. MINAT & BAKAT
1.Menyiapkan dan menggalang kegiatan yang berhubungan dengan olah raga dan seni
2.Mengembangkan hoby dan memberikan wadah untuk penyaluran dan minat dan bakat remaja

SIE. PERLENGKAPAN
1.Menyiapkan segala keperluan kegiatan sesudah dan sebelum kegiatan
2.Membantu menyiapkan kegiatan rapat apabila dilaksanakan di luar rumah warga
3.Memesan segala keperluan yang dibutuhkan dalam kegiatan

Itulah sedikit catatan tentang komunitas pemuda jetak " KOPAJA ". Dan pembuatan Blog tentang semua Kegiatan Karang Taruna Dusun Jetak ini, telah berdasarkan musyawarah dan persetujuan dari semua anggota Karang Taruna Dusun Jetak dengan tujuan agar Karang Taruna Dusun Jetak dapat lebih maju dan juga bisa mewujudkan semua Kegiatan yang telah di rencanakan dengan Sukses, Amin....!!!Mohon do'a dan dukungannya Miawww...

Sedangkan AD/ART Karang Taruna komunitas pemuda jetak " KOPAJA " :
Anggaran Dasar

Karang Taruna Karang Taruna Dusun jetak

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasar 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna komunitas pemuda jetak " KOPAJA " yang seterusnya disingkat KT KOPAJA.

Pasal 2
KT Dusun Jetak didirikan dengan SK Kepala Desa Balongmojo Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (3 tahun)
Pasal 3
KT Dusun Jetak berkedudukan di Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KT Dusun Jetak berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Balongmojo dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KT Dusun Jetak bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KT Dusun Jetak menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Jetak, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Dusun Jetak .
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KT Dusun Jetak.

BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KT Dusun Jetak adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan Karang Taruna Dusun Jetak”.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KT Dusun Jetak.

BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
.Majelis Perwusyawaratan dalam KT Dusun Jetak adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Syuro’ Triwulan
3. Syuro’ Koordinasi
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan KT Dusun Jetak diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan KT Dusun Jetak dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KT Dusun Jetak dikelola secara menyatu oleh bendahara KT Dusun Jetak.

BAB VII
Identitas Organisasi
pasal 11
1. KT Dusun Jetak memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KT Dusun Jetak.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT Dusun Jetak.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.





BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Dusun Jetak.

Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna Dusun Jetak

BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
KT Dusun Jetak adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2

KT Dusun Jetak adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3

KT Dusun Jetak adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4

KT Dusun Jetak memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5

Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT Dusun Jetak melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakatlokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 6

Jenis Keanggotaan
Anggota KT Dusun Jetak terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus.





Pasal 7

1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanj yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Jetak.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KT Dusun Jetak.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KT Dusun Jetak.
3.Menjaga nama baik KT Dusun Jetak .

Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KT Dusun Jetak.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus KT Dusun Luwung.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KT Dusun Jetak.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KT Dusun Jetak.

BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis Syuro’ tertinggi KT Dusun Jetak yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan KT Dusun Jetak.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KT Dusun Jetak.
c. Merubah AD/ART KT Dusun Jetak
Pasal 11
Syuro’ Triwulan
1.Syuro’ Triwulan adalah syuro’ yang diselenggarakan oleh pengurus KT Dusun Jetak Sidoarjo untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan dakwah secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.Syuro’ Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3.Syuro’ dihadiri oleh seluruh pengurus inti.
4.Syuro’ Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Syuro’ Triwulan :
a. Mengevaluasi semua kegiatan KT Dusun Jetak yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Syuro’ Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KT Dusun Jetak selama satu periode kepengurusan.

Pasal 12
Syuro’ Koordinasi
1.Syuro’ Koordinasi adalah syuro’ yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.Syuro’ dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.






Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus KT Dusun Jetak.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi umat dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin aktivitas dakwah.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan dakwah.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KT Dusun Jetak dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KT Dusun Jetak Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan kaidah Islam dan Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT Dusun Jetak.
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KT Dusun Jetak.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Dusun Jetak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar