Jumat, 21 Agustus 2009

PROPOSAL PERINGATAN DIRGAHAYU RI Ke-64 KARANG TARUNA KOMUNITAS JETAK ( KOPAJA) 2009

KARANG TARUNA “KOPAJA”
DUSUN JETAK, DESA BALONGMOJO, KECAMATAN PURI, MOJOKERTO
Sekretariat : Jl. Joyodihardjo No.02 RT 01 RW 01 Dusun Jetak, DesaBalongmojo,Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto 61363.
Telp. 08563057879
e-mail : karangtarunakopaja@yahoo.co.id

I. PENDAHULUAN
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah serta nikmat dan kekuatan yang di limpahkan-Nya, sehingga kita senantiasa di beri kesempatan untuk menjalankan hidup dengan tuntunan-Nya, Amin.
Tidak terasa telah 64 tahun Kemerdekaan ini diraih oleh Bangsa Indonesia. Sebagai generasi penerus, sudah sewajarnya kita selalu bersyukur akan karunia ini dengan memperingatinya agar tetap tumbuh dan tertanam didalam setiap jiwa akan pentingnya Kemerdekaan ini bagi kita.
Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-64 di Dusun Jetak, Desa Balongmojo kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana untuk pertama kalinya peringatan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Persatuan dengan Menjalin Keakraban” dengan maksud, Persatuan dan Kesatuan Bangsa ini khususnya di Lingkungan Pedesaan dapat terjaga serta terjalin dengan baik di tengah-tengah gejolak Bangsa yang melanda seperti sekarang ini.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperingati dan memaknai hari Kemerdekaan ini, antara lain dengan kegiatan positif dan berbagai lomba yang bermanfaat sesuai dengan tema yang tersebut di atas. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan salah satu momen yang tepat guna menyampaikan informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya Nasionalisme dan rasa cinta tanah air sehingga harapan ke depan dengan sering diadakannya semacam ini Jalinan persaudaraan dan persatuan antar warga masyarakat dapat kokoh dan akhirnya Bangsa Indonesia ini dapat menjadi bangsa yang kuat di masa yang akan datang.

II. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-64 dengan melaksanakan kegiatan- kegiatan yang dapat menumbuhkan rasa persatuan.
2. Mengenang & Menghargai jasa para pahlawan kita yang telah berjuang untuk kemerdekaan indonesia
3. Memaknai Kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dengan menjalin keakraban, persatuan, dan kesatuan.
4. Menjalin silaturrahmi, keakraban, dan kebersamaan antar warga masyarakat.

III. NAMA KEGIATAN
PERINGATAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA Ke-64 DUSUN JETAK, DESA BALONGMOJO.

IV. TEMA KEGIATAN
"Meningkatkan Persatuan dengan menjalin Keakraban “

V. SASARAN
Masyarakat Dusun Jetak pada khususnya dan Desa Balongmojo pada umumnya.

VI. JENIS KEGIATAN
Peringatan HUT RI ke-64 ini akan dilaksanakan dalam bentuk :
1. Jalan Santai
2. Lomba Dewasa ( Pertandingan Voli, Futsal, Catur,dll.)
3. Lomba Anak-anak ( Makan kerupuk, menangkap belut, kepruk kendil dll.)

VII. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
1. Jalan Santai
Hari / tanggal : Minggu, 16 Agustus 2009
Waktu : 06.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Start – Finish di Balai Dusun Jetak
2. Lomba Dewasa ( Pertandingan Voli, Futsal, Catur,dll.)
Hari / tanggal : Sabtu, 01 Agustus 2009
Waktu : 19.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Lapangan Voli & Balai Dusun Jetak
3. Lomba Anak-anak (Makan kerupuk, menangkap belut, kepruk kendil dll.)
Hari / tanggal : Minggu, 09 Agustus 2009
Waktu : 07.00 s.d. selesai
Tempat : Balai Dusun Jetak

VIII. SUSUNAN PANITIA
Terlampir

IX. RINCIAN ANGGARAN
Terlampir


X. PENUTUP
Demikian proposal Kegiatan ini Kami sampaikan agar dapat diketahui pihak-pihak yang terkait. Partisipasi, kerjasama, dan bantuan dari beberapa pihak sangat Kami harapkan demi suksesnya acara ini. Selanjutnya harapan Kami ke depan semoga dengan diadakannya kegiatan semacam ini akan dapat menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air dan mempererat persatuan seperti tema yang Kami usung di atas.


Mojokerto, 07 Juli 2009

Ketua Pelaksana Sekretaris


Moch. Alfiyan Deni Setiawan




Lampiran I
SUSUNAN PANITIA
PERINGATAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE – 64

Ketua Pelaksana : Moch. Alfiyan
Sekretaris : Deni Setiawan
Bendahara : Suwandi
SEKSI - SEKSI
1. Sie Acara :
- M.Akhiyat - M. Aksin
- Ari S. - Heri P.
- Amar Ma’ruf - Nurul Khanifah
- Shokhib - Erna Wati
- Teguh Arifianto - Ika Aprilia
- Achmad Hakiki

2. Sie Perlengkapan &humas :
- M. Yahya - Wahyu Afandi
- M. Asfan - Langgeng H.
- Robi Widuarno - Mahfudi
- Mahmudin - Lisa Maulidiah

3. Sie Kesehatan :
- Umami Faizah
- Truly Viona V. T.
- M. Irkam Fauzi

4. Sie Dokumentasi :
- Sudarsono
- Fatoni

5. Sie Keamanan :
- Zaiful
- Syaifudin
- Min Fatik

Penanggung jawab/koordinator kegiatan :
1) Jalan Santai : M. Aksin
2) Lomba Dewasa : Heri Purwanto
3) Lomba Anak-anak : M. Akhiyat





Lampiran II

RINCIAN ANGGARAN
A. PEMASUKAN
• Kas Karang Taruna Rp. 300.000
• Iuran anggota Rp. 250.000
• Penjualan kupon Rp. 2.000.000
Jumlah Pemasukan Rp. 2.550.000

B. PENGELUARAN
No Jenis Kegiatan/Pengeluaran Kategori Aggaran
1. Jalan Santai
- Sepeda Mini Hadiah utama Rp.750.000
- Vcd Player Hadiah II Rp.350.000
- Magic com Hadiah III Rp.300.000
- Kompor Gas Hadiah IV Rp.275.000
- Kipas Angin Hadiah V Rp.200.000
- Hadiah Hiburan Hadiah Umum Rp.775.000
2. Perlombaan
A. Perlombaan Dewasa
- Pertandingan Bola Voli Juara I Rp.300.000
Juara II Rp.250.000

- Pertandingan Catur Juara I Rp.200.000
Juara II Rp.150.000

- Pertandingan Futsal Juara I Rp.150.000
Juara II Rp.100.000


B. Perlombaam Anak - Anak
- Makan Kerupuk Juara I Rp.30.000
Juara II Rp.20.000

- Kelereng Dalam Sendok Juara I Rp.20.000
Juara II Rp.15.000

- Mengisi Air Ke Dalam Botol Juara I Rp.20.000
Juara II Rp.15.000

- Menangkap Belut Juara I Rp.30.000
Juara II Rp.20.000

- Meletuskan Balon Juara I Rp.20.000
Juara II Rp.15.000

- Kepruk Kendil Juara I Rp.30.000
Juara II Rp.20.000

- Uang Logam Di Pepaya Juara I Rp.30.000
Juara II Rp.20.000

3. Kesekretariatan
- Proposal Rp.20.000
- Foto Copy Rp.40.000
- ATK Rp.20.000
4. PubDekDok Rp.200.000
5. Kesehatan Rp.50.000
6. Transportasi Rp.100.000
7. Lain – lain / Tak Terduga Rp.100.000
JUMLAH PENGELUARAN Rp. 4.335.000

TOTAL ANGGARAN = Jumlah Pemasukan - Jumlah Pengeluaran
= Rp. 2.550.000 - Rp. 4.335.000
= Rp. - 1.780.000
(Minus Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah )*

*) Kekurangan dalam jumlah tersebut diharapkan dapat tertutupi oleh bantuan sponsor/pihak-pihak yang mendukung.

LEMBAR PENGESAHAN
PERINGATAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE – 64 KARANG TARUNA KOMUNITAS PEMUDA JETAK
( KOPAJA )


Ketua Pelaksana Sekretaris


( MOCH. ALFIYAN ) ( DENI SETIAWAN )




Mengetahui / Menyetujui,

Pembina Penasehat


( Bpk. AHMAD KUDJAINI ) ( Bpk. MAIMUN ZUBER )

Kepala Dusun Pelindung


( Bpk. DJAPAR ) ( Bpk. SUNARYO )





LEMBAR PENGESAHAN
PERINGATAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE – 64 KARANG TARUNA KOMUNITAS PEMUDA JETAK
( KOPAJA )

Ketua Pelaksana Sekretaris


( MOCH. ALFIYAN ) ( DENI SETIAWAN )



Mengetahui / Menyetujui,

Kepala Dusun Ketua Karang Taruna Desa Balongmojo


( Bpk. DJAPAR ) ( SUYANTO )





Kepala Desa Balongmojo


( Bpk. ZUNAIDI )

kenang2gan acara 17 agustus 2009



kenang2gan acara 17 agustus 2009





kenang2gan acara 17 agustus 2009



Selasa, 18 Agustus 2009

Arsip Karang Taruna komunitas pemuda jetak " KOPAJA "


1. Pendahuluan
Dengan memanjatkan puji syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa dan karena karunia-Nya jualah, para remaja dan pemuda khususnya di Dusun Jetak Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur hendak mewujudkan keinginan dan harapannya untuk berhimpun dalam suatu wadah Organisasi Sosial Kepemudaan yang independen dan mandiri bernamakan Karang Taruna Komunitas Pemuda Jetak "KOPAJA".
Kesadaran para remaja dan pemuda Dusun Jetak untuk berhimpun dalam Organisasi Sosial menjadi cermin optimisme tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih memadai. Dan menjadi tanda kebangkitan para remaja dan pemuda di Indonesia dengan suara aklamatif dan mufakat merapatkan barisan dan memperteguh tekad dalam mencapai tujuan mulia bersama.

2. Asas Organisasi
1.Pancasila sebagai landasan ideologi.
2.UUD 1945 sebagai landasan hukum.
3.Peraturan Desa Balongmojo dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasional.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Organisasi

KETUA UMUM
1.Bertanggung jawab penuh atas jalannya karang taruna
2.Memiliki hak dan wewenang penuh memutuskan keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah
3.Melindungi dan memotivasi anggota dan pengurus
4.Membuat laporan pertanggung jawaban kepada RW atas segala kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan sekretaris
5.Memilih dan menunjuk koordinator Sie masing-masing

KETUA I & II
1.Membantu ketua umum dalam menjalani tugasnya
2.Menggantikan ketua umum apabila berhalangan hadir

SEKRETARIS
1.Menyusun perihal surat-menyurat (Surat Pernyataan, perijinan, permohonan, undangan)
2.Menyusun proposal bersama dengan ketua
3.Menyusun laporan pertanggung jawaban bersama ketua
4.Menyusun notulen
5.Membuka dan menutup rapat sebelum rapat di pimpin ketua
6.Menyusun dan mendata anggota dan pengurus karang taruna

BENDAHARA
1.Bertanggung jawab penuh atas keuangan karang taruna
2.Mengolah keuangan karang taruna
3.Menetap jumlah uang kas yang ditarik per anggota
4.Memutuskan jumlah uang yang akan dikeluarkan berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan bersama

SIE. HUMAS & PUBLIKASI
1.Melaksanakan perihal yang berhubungan dengan masyarakat Ipermohonan ijin, pemesanan barang, dll.
2.Mempublikasikan atas segala kegiatan dan pengumuman yang dilaksanakan kepada masyarakat, anggota karang taruna
3.Menghimpunan anggota karang taruna (mempererat hubungan sesama anggota dan pengurus)
4.Mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan karang taruna

SIE. SOSIAL & ROHANI
1.Menyikapi dan menggalang kegiatan kerohanian dan social (baksos, hari-hari keagamaan)
2.Menggalakkan kegiatan kerohanian (remas, dll)

SIE. MINAT & BAKAT
1.Menyiapkan dan menggalang kegiatan yang berhubungan dengan olah raga dan seni
2.Mengembangkan hoby dan memberikan wadah untuk penyaluran dan minat dan bakat remaja

SIE. PERLENGKAPAN
1.Menyiapkan segala keperluan kegiatan sesudah dan sebelum kegiatan
2.Membantu menyiapkan kegiatan rapat apabila dilaksanakan di luar rumah warga
3.Memesan segala keperluan yang dibutuhkan dalam kegiatan

Itulah sedikit catatan tentang komunitas pemuda jetak " KOPAJA ". Dan pembuatan Blog tentang semua Kegiatan Karang Taruna Dusun Jetak ini, telah berdasarkan musyawarah dan persetujuan dari semua anggota Karang Taruna Dusun Jetak dengan tujuan agar Karang Taruna Dusun Jetak dapat lebih maju dan juga bisa mewujudkan semua Kegiatan yang telah di rencanakan dengan Sukses, Amin....!!!Mohon do'a dan dukungannya Miawww...

Sedangkan AD/ART Karang Taruna komunitas pemuda jetak " KOPAJA " :
Anggaran Dasar

Karang Taruna Karang Taruna Dusun jetak

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasar 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna komunitas pemuda jetak " KOPAJA " yang seterusnya disingkat KT KOPAJA.

Pasal 2
KT Dusun Jetak didirikan dengan SK Kepala Desa Balongmojo Nomor __ Tahun __ untuk jangka waktu masa bhakti ____ (3 tahun)
Pasal 3
KT Dusun Jetak berkedudukan di Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KT Dusun Jetak berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Balongmojo dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
KT Dusun Jetak bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KT Dusun Jetak menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Dusun Jetak, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Dusun Jetak .
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KT Dusun Jetak.

BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KT Dusun Jetak adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan Karang Taruna Dusun Jetak”.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KT Dusun Jetak.

BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
.Majelis Perwusyawaratan dalam KT Dusun Jetak adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Syuro’ Triwulan
3. Syuro’ Koordinasi
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan KT Dusun Jetak diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan KT Dusun Jetak dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KT Dusun Jetak dikelola secara menyatu oleh bendahara KT Dusun Jetak.

BAB VII
Identitas Organisasi
pasal 11
1. KT Dusun Jetak memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KT Dusun Jetak.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT Dusun Jetak.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.





BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Dusun Jetak.

Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna Dusun Jetak

BAB I
Ketentuan Umumnya
Pasal 1
KT Dusun Jetak adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2

KT Dusun Jetak adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3

KT Dusun Jetak adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4

KT Dusun Jetak memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5

Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT Dusun Jetak melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakatlokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 6

Jenis Keanggotaan
Anggota KT Dusun Jetak terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus.





Pasal 7

1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanj yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Dusun Jetak.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KT Dusun Jetak.
2.Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KT Dusun Jetak.
3.Menjaga nama baik KT Dusun Jetak .

Pasal 9
Hak Anggota
1.Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KT Dusun Jetak.
3.Memberikan inspirasi ke pengurus KT Dusun Luwung.
4.Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KT Dusun Jetak.
5.Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KT Dusun Jetak.

BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Majelis Akbar adalah Majelis Syuro’ tertinggi KT Dusun Jetak yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
2.Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3.Tugas Majelis Akbar :
a. Memilih dan menetapkan Ketua.
b. Menetapkan DPP.
4. Wewenang Majelis Akbar :
a. Mengangkat dan memberhentikan KT Dusun Jetak.
b. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KT Dusun Jetak.
c. Merubah AD/ART KT Dusun Jetak
Pasal 11
Syuro’ Triwulan
1.Syuro’ Triwulan adalah syuro’ yang diselenggarakan oleh pengurus KT Dusun Jetak Sidoarjo untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan dakwah secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.Syuro’ Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3.Syuro’ dihadiri oleh seluruh pengurus inti.
4.Syuro’ Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.
5.Tugas Syuro’ Triwulan :
a. Mengevaluasi semua kegiatan KT Dusun Jetak yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b. Khusus Syuro’ Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja KT Dusun Jetak selama satu periode kepengurusan.

Pasal 12
Syuro’ Koordinasi
1.Syuro’ Koordinasi adalah syuro’ yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.Syuro’ dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.






Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 13
Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1.Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus KT Dusun Jetak.
2.Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi umat dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.
Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Bertangung jawab dalam memimpin aktivitas dakwah.
2.Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan dakwah.
3.Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KT Dusun Jetak dan hubungan dengan pihak lain.
4.Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KT Dusun Jetak Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan kaidah Islam dan Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT Dusun Jetak.
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 14
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
2.Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
3.Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1.Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KT Dusun Jetak.
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Dusun Jetak.

Karang Taruna - Pedoman Dasar

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 83/HUK/2005
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. Bahwa Karang Taruna merupakan Oganisasi Sosial wadah pengembangan Generasi Muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;
b. Bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan, dalam kerangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama di bidang Kesejahteraan Sosial;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Mengingat : 1. Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan‑ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
2. Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 44. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3298);
3. Undang‑undang, Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik In­donesia;
6. Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Keputusan Menteri Sosiai RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
8. Keputusan Menteri Sosiai RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
Memperhatikan : Hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna Tahun 2005 tanggal 10 sampai dengan 12 April 2005 di Provinsi Banten.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
2.Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
3.Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.
4.Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila.
(2) Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama‑sama dengan Pemerinitah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
(3) Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai dengan 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
(2) Setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendidikan politik dan agama.

BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 5
(1) Keorganisasian Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setempat.
(2) Untuk memantapkan komunikasi, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna, dapat dibentuk wadah dilingkup Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing‑masing.
BAB VI
KFPENGURUSAN
Pasal 6
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.
(2) Susuna pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus di lingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
d. Pengurus dilingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.
(4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan di Masing­-masing lingkup.
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 7
(1) Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi‑fungsi operasional di bidang Kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Perundang‑undangan yang berlaku.
(2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a. Pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi.
d. Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.
(3) Mekanisme hubungan komunikasi, Informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna dengan wadah pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.
(4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :
a. Bentuk‑bentuk Forum terdiri dari:
1) Temu Karya;
2) Rapat Kerja;
3) Rapat Pimpinan;
4) Rapat Pengurus Pleno;
5) Rapat Konsultasi;
6) Rapat Pengurus Harian.
b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang taruna.
c. Forum‑forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.
d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut:
1) Minimal 2/3 (dua pertiga) dari Jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional;
2) Usulan perubahan Pedoman Dasar / Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat (Departemen Sosial);
3) Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagai bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial Rl;
(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut:
a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat. Pengurus di lingkup Kecamatan, Kabupaton/Kota dan Provinsi berkedudukan di lbukota masing‑masing dan pengurus di lingkup Nasional berkedudukan di lbukota Negara.
b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajiib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajit paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing‑masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya, serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS
Pasal 8
1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.
2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah:
a. Surat Keputusan Kepala desa/Lurah atau Komunitas adat sederajat untuk Pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus, dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.
3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing‑masing.
BAB IX
PEMBINA
Pasal 9
(1) Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.
(2) Pembina Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.
(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Pusat dan di daerah adalah :
a. Pembina di Pusat terdiri:
1) Menteri Dalam Negeri selaku Pembina Umum.
2) Menteri Sosial selaku pembina Fungsional.
3) Pimipinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.
b. Pembina di Daerah terdiri dari:
1) Pembina Umum:
a. Gubernur Provinsi.
b. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota.
c. Camat untuk Kecamatan.
d. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komuntas adat sederajat.
2) Pembina Fungsional:
a. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi.
b. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota.
c. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.
3) Pembina Teknis:
a. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait.
b. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan Daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
a.Iuran warga Karang Taruna.
b.Usaha Sendiri yang diperoleh secara syah.
c.Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat.
d.Bantuan/Subsidi dari Pemerintah.
e.Usaha‑usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNIS KARANG TARUNA
Pasal 11
(1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) pada forum tertinggi (Temu Karya) di masing‑masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.
(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing‑masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak apabila memungkinkan.
Pasal 12
(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program‑programnya.
(2) Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu.
(3) Unit Teknis disahkan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.
BAB XII
IDENTITAS
Pasal 13
(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial Rl Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan Karang Taruna.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 14
(1) Hal‑hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
(2) Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 2005
MENTERI SOSIAL RI,
TTD

H. BACHTIAR CHAMSYAH, SE

Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia;
2. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;
3. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sosial di lingkungan Departemen Sosial;
5. Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia;
6. Kepala Dinas/instansi Sosial Provinsi di seluruh Indonesia;
7. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan dan Kepala Pusat di lingkungan Departemen Sosial;
9. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota di seluruh lndonesia;
10. Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi ‑ Biro Kepegawaian dan Hukum Departemen Sosial.

Senin, 17 Agustus 2009

DAFTAR KEPENGURUSAN KARANG TARUNA " KOPAJA"



.:: DAFTAR KEPENGURUSAN ::
MASA BAKTI 2009-2011



Susunan pengurus KARANG TARUNA Dusun JETAK, Desa BALONGMOJO, Kecamatan PURI, Kabupaten MOJOKERTO adalah sebagai berikut:

Pelindung Karang Taruna

:

Bpk. DJAPAR

Bpk. SUNARYO

Penasehat Karang Taruna

:

Bpk. MAIMUN ZUBER

Pembina Karang Taruna

:

Bpk. AHMAD JAINI

Pengawas Karang Taruna

:

Bpk. SOKIB

Ketua Umum

:

MOCH. ALFIYAN

Ketua I

:

UMAMI FAIZAH

Ketua II

:

HERI PURWANTO

Bendahara I

:

SUWANDI

II

:

M.AKSIN

Sekretaris I

:

TRULLY VIONA VALENCIA T.

II

:

DENI SETIAWAN

Sie Humas & Publikasi

:

M. AKHIYAT -LISA MAULIDIAH


:

TEGUH A. -AGUNG F.


:

SOKIB -EVI ROSIDA


:

SYAIFUDIN -LILIK I.

Sie Sosial dan Rohani

:

YAHYA -M. ASFAN


:

IMRON -IBNU HAJAR


:

ERIK P.

Sie Bakat & Minat

:

WAHYU AFANDI -ZAINUDIN


:

A.SUDARSONO - A. HAKIKI


:

MIN FATIK

Sie Perlengkapan

:

AMAR MAKRUF -ZAIFUL


:

AHMAD AFANDI -MAHFUDI


:

MAHMUDIN -MUCHLISIN

Anggota

:

Seluruh anak-anak remaja dan dewasa di wilayah Dusun JETAK



JOB DESCKRIPTION KARANG TARUNA Dusun JETAK


KETUA UMUM

1.

Bertanggung jawab penuh atas jalannya karang taruna

2.

Memiliki hak dan wewenang penuh memutuskan keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah

3.

Melindungi dan memotivasi anggota dan pengurus

4.

Membuat laporan pertanggung jawaban kepada RW atas segala kegiatan yang dilaksanakan bersama dengan sekretaris

5.

Memilih dan menunjuk koordinator Sie masing-masing

KETUA I & II

1.

Membantu ketua umum dalam menjalani tugasnya

2.

Menggantikan ketua umum apabila berhalangan hadir



SEKRETARIS

1.

Menyusun perihal surat-menyurat (Surat Pernyataan, perijinan, permohonan, undangan)

2.

Menyusun proposal bersama dengan ketua

3.

Menyusun laporan pertanggung jawaban bersama ketua

4.

Menyusun notulen

5.

Membuka dan menutup rapat sebelum rapat di pimpin ketua

6.

Menyusun dan mendata anggota dan pengurus karang taruna

BENDAHARA

1

Bertanggung jawab penuh atas keuangan karang taruna

2

Mengolah keuangan karang taruna

3

Menetap jumlah uang kas yang ditarik per anggota

4

Memutuskan jumlah uang yang akan dikeluarkan berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan bersama


SIE. HUMAS & PUBLIKASI

1

Melaksanakan perihal yang berhubungan dengan masyarakat Ipermohonan ijin, pemesanan barang, dll.

2

Mempublikasikan atas segala kegiatan dan pengumuman yang dilaksanakan kepada masyarakat, anggota karang taruna

3

Menghimpunan anggota karang taruna (mempererat hubungan sesama anggota dan pengurus)

4

Mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan karang taruna



SIE. SOSIAL & ROHANI

1

Menyikapi dan menggalang kegiatan kerohanian dan social (baksos, hari-hari keagamaan)

2

Menggalakkan kegiatan kerohanian (remas, dll)

SIE. MINAT & BAKAT

1

Menyiapkan dan menggalang kegiatan yang berhubungan dengan olah raga dan seni

2

Mengembangkan hoby dan memberikan wadah untuk penyaluran dan minat dan bakat remaja

SIE. PERLENGKAPAN

1

Menyiapkan segala keperluan kegiatan sesudah dan sebelum kegiatan

2

Membantu menyiapkan kegiatan rapat apabila dilaksanakan di luar rumah warga

3

Memesan segala keperluan yang dibutuhkan dalam kegiatan



PROGRAM KERJA KARANG TARUNA DUSUN JETAK,DESA BALONG MOJO

Adapun program kerja Karang Taruna Dusun Jetak adalah sebagai berikut:

  1. Program Kerja Jangka Panjang

  • Pembuatan Lapangan Bola Volley (April 2009)

  • Pembuatan tempat “KARANGTARUNA” dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada (April 2009)Kegiatan “JALAN SANTAI” (Agustus 2009)

2 . Program Kerja Jangka Pendek

  • Penataan kembali STRUKTUR KARANG TARUNA (Januari 2009)

  • Penggalangan iuran @Rp.1000/minggu (Februari 2009)

  • Pencarian Donatur (Januari 2009)

  • Kerja bakti membersihkan lapangan volley (Februari 2009)

Oleh karena pentingnya kegiatan tersebut,sangat diharapkan partisipasinya secara aktif baik berupa materi,do'a atau apapun yang dapat menunjang berkembangnya KARANG TARUNA DUSUN JETAK.Atas perhatiannya,kami ucapkan terima kasih.